Kota di negara ini punya upah minumum tertinggi di dunia

  • by

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI pada Senin (5/10) terus menjadi polemik. Penolakan demi penolakan dari berbagai pihak terus mengalir di linimasa media sosial. Hal tersebut membuat kinerja DPR RI kembali jadi sorotan.

Ada beberapa faktor yang membuat UU ini mendapat penolakan keras. Beberapa serikat pekerja menilai UU Cipta Kerja yang baru membawa kerugian bagi para pekerja. Sebaliknya, aturan-aturan yang tertera dalam pasal tersebut justru dinilai hanya berpihak pada pelaku bisnis dan investor.

Salah satu poin yang disoroti adalah dihapusnya ketentuan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Pada UU Ciptaker, yakni tertulis pada Ayat (1) Pasal 88C menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minum provinsi.

“Gubernur dapat menetapkan upah minumum kabupaten/kota dengan syarat tertentu,” isi dari ayah (2).

Penolakan terhadap UU Ciptaker tersebut nggak hanya ramai di media sosial, aksi turun ke jalan yang dilakukan para butuh di berbagai wilayah juga mulai digelar sejak Selasa (6/10). Berbeda dengan Indonesia, Swiss justru baru saja membawa kabar bahagia bagi para pekerja di kota Jenewa.

foto: pixabay

Jenewa baru saja menaikkan upah minumum para pekerjanya menjadi 23 franc swiss atau setara Rp 370 ribu per jam. Angka tersebut, membuat Jenewa disebut menjadi kota dengan upah minumum tertinggi di dunia. Keputusan tersebut ditetapkan setelah para pemilih di Jenewa menyetujui upah minumum regional.

Dilansir dari tempo.co pada Rabu (7/10), 58% pemilih regional mendukung usulan tersebut. Didukung koalisi serikat pekerja, langkah ini diambil untuk memerangi kemiskinan, mendukung integrasi sosial, dan kontribusi untuk menghormati martabat manusia.

Selama ini, Swiss sendiri tidak memiliki undang-undang upah minimum nasional. Upah minimum yang baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 November 2020 mendatang. Dengan besaran upah baru tersebut, para pekerja di Jenewa akan menerima gaji bulanan minimum sebesar 3.772 franc Swiss (Rp 60,8 juta).

Dengan hitungan rata-rata 41 jam per minggu, para pekerja mendapat sekitar 45.264 franc Swiss (Rp 730 juta) gaji tahunan. Communauté genevoise d’action syndicale, organisasi payung serikat pekerja di Jenewa, menggambarkan hasil tersebut sebagai kemenangan bersejarah, yang secara langsung akan menguntungkan 30.000 pekerja, di mana dua pertiga di antaranya adalah perempuan.

Upah minumum Jenewa kini tiga kali lipat upah minumum AS yang sebesar USD 7,25 (Rp 107 ribu) per jam, dan lebih besar dua kali upah minumum Inggris sebesar 8,72 Poundsterling (Rp 167 ribu) per jam untuk orang berusia 25 tahun ke atas. Berada di salah satu negara terkaya di dunia, Jenewa juga menjadi kota termahal ke-10 di dunia. Tertarik buat pindah kerja?