Larangan WNA masuk ke Malaysia, termasuk Indonesia

  • by
foto: freepik.com

Malaysia memberikan aturan baru bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke negaranya. Bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan guna mencegah penularan Covid-19. Pemerintah Malaysia akhirnya mengambil keputusan dengan membuat aturan larangan kunjungan pada penduduk yang berasal dari negara dengan kasus Covid-19 lebih dari 150.000.

Berdasarkan laporan terbaru dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19, per hari ini Kamis, (3/9), Indonesia telah mengkonfirmasi 184.268 kasus virus corona dengan pasien sembuh 132.055 orang dan pasien dirawat sebanyak 44.463 orang.

Tak hanya Indonesia, Filipina, dan India, Malaysia juga mengeluarkan larangan pada sembilan negara lainnya, yakni Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Perancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol, dan Brasil.

Dilansir Keeping Times dari voaindonesia.com, Minggu (6/9) menanggapi kebijakan dari pemerintah Malaysia, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Zainal Abidin Bakar untuk meminta penjelasan mengenai larangan masuk sementara bagi warga negara Indonesia, Filipina, dan India, yang akan berlaku mulai 7 September 2020.

“Dalam pertemuan tersebut, duta besar Malaysia menyatakan akan menyampaikan pembicaraan tersebut kepada pemerintah yang ada di Kuala Lumpur. Dubes Malaysia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan selalu dievaluasi setiap minggunya,” kata Judha.

Sementara ini Judha menghimbau ke pada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, jika tidak ada keperluan yang mendesak.

Dilansir dari aa.com.tr, Menteri Pertahanan, Ismail Sabri Yaakob mengatakan larangan itu termasuk mereka yang berstatus penduduk tetap, peserta Malaysia My Second Home, ekspatriat dan pemegang izin kunjungan professional.

“Panitia Kabinet Khusus mengetahui lonjakan mendadak kasus positif Covid-19 di negara tertentu. Maka kami memberlakukan pembatasan terhadap warga negara India, Indonesia, dan Filipina untuk masuk,” ujar Ismail.