Kasus mengenaskan dari persoalan rumah tangga kembali menghebohkan publik, kali ini datang dari Jawa Timur. Sejumlah informasi menyebutkan, seorang anggota polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto, Briptu FN (28), membakar suaminya, Briptu RDW (27), anggota Polres Jombang, Jawa Timur. Aksi nekat ini terjadi lantaran Briptu FN kesal suaminya menggunakan gaji atau uang belanja untuk bermain judi online.
Menurut informasi yang diperoleh keepingtimes.id dari CNN Indonesia, Briptu RDW menggunakan sebagian besar gaji ke-13 untuk bermain judi online. Padahal pasangan ini masih membutuhkan biaya untuk kebutuhan rumah tangga dan anak mereka.
“Si saudara FN ini kan memiliki anak yang masih kecil. Yang pertama itu umur dua tahun, yang kedua dan ketiga (kembar) umurnya empat bulan. Ini kan lagi banyak-banyaknya membutuhkan biaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Kronologi polwan nekat bakar suami
Percekcokan dimulai ketika Briptu RDW pulang ke rumah, di asrama polisi di Jl. Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Saat itu Briptu FN sudah memperlihatkan rasa kesalnya pada sang suami. Tak sanggup membendung amarahnya, Briptu FN kemudian menyiramkan bensin ke suaminya yang memang sudah disiapkan sebelumnya dalam botol plastik.
Dilansir dari Antara News, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya menjelaskan bahwa tidak jauh dari posisi Briptu RDW berdiri, terdapat sumber api. Alhasil percikan bensin yang mengenai sumber api tersebut langsung menyambar Briptu RDW.
“Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan,” ujar Dirmanto.
Ternyata tak tinggal diam, usai api berhasil dipadamkan, Briptu FN dibantu oleh beberapa tetangga langsung melarikan Briptu RDW ke rumah sakit. Sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, namun nyawa Briptu RDW tidak terselamatkan. Dia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB lantaran menderita luka bakar 96 persen.
Akibat perbuatannya, Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Dia dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).