Nama Ariel Tatum tengah menjadi sorotan setelah aktris tersebut diketahui menyelesaikan proses perubahan nama melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, nama legalnya tercatat sebagai Ariel Dewinta Ayu Sekarini, setelah sebelumnya dikenal dengan nama Ariel Putri Tari. Perubahan itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada kakek dan neneknya. Kabar tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lain: apakah ganti nama hanya bisa dilakukan oleh figur publik, atau masyarakat umum juga memiliki hak yang sama?
Jawabannya, orang biasa juga bisa mengajukan perubahan nama secara resmi. Namun, mengganti nama yang tercatat dalam dokumen kependudukan bukan sekadar memilih nama baru lalu meminta Dukcapil mengganti KTP. Ada proses hukum yang harus dilalui, mulai dari mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri hingga melaporkan penetapan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ketentuannya antara lain diatur dalam UU Administrasi Kependudukan dan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Orang Biasa Bisa Mengubah Nama Secara Resmi
Perubahan nama bukan hak yang hanya dimiliki artis atau orang yang memiliki alasan khusus. Masyarakat umum juga dapat mengajukan permohonan perubahan nama sepanjang mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa perubahan nama umum dalam dokumen kependudukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
Artinya, seseorang yang ingin mengganti nama dari satu nama ke nama lain, menambahkan kata tertentu, atau mengubah sebagian nama tidak cukup hanya meminta petugas Dukcapil menerbitkan KTP baru. Perubahan tersebut harus memiliki dasar berupa penetapan Pengadilan Negeri.
Praktik permohonan seperti ini juga bukan sesuatu yang hanya terjadi pada figur publik. Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, misalnya, mencatat sejumlah perkara dengan klasifikasi “Permohonan Ganti Nama” sepanjang 2026.
Apa Alasan Seseorang Boleh Mengganti Nama?
Tidak ada aturan yang menyebut bahwa hanya orang dengan alasan tertentu, seperti nama yang dianggap buruk, yang boleh mengajukan perubahan nama. Permohonan dinilai oleh hakim, sehingga alasan yang disampaikan perlu jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktik peradilan, perubahan nama dapat mencakup penambahan atau pengurangan unsur nama maupun penggantian nama secara keseluruhan. Mahkamah Agung memberikan contoh perubahan dari satu nama menjadi nama lain sebagai perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri.
Alasan yang ingin disampaikan sebaiknya dijelaskan secara jujur dalam permohonan dan didukung dokumen atau bukti yang relevan jika memang diperlukan. Hakim kemudian akan mempertimbangkan apakah permohonan tersebut beralasan dan patut untuk dikabulkan.
Jadi, perubahan nama bukan berarti seseorang bebas mengganti identitas secara sepihak. Ada pemeriksaan pengadilan terlebih dahulu sebelum perubahan tersebut dapat dicatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.
Syarat Perubahan Nama di Indonesia
Secara hukum, pencatatan perubahan nama di Dukcapil dilakukan setelah terdapat penetapan Pengadilan Negeri. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mencantumkan persyaratan pencatatan perubahan nama penduduk, antara lain salinan penetapan Pengadilan Negeri, kutipan akta pencatatan sipil, KK, dan KTP-el. Untuk orang asing, terdapat pula persyaratan dokumen perjalanan.
Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan untuk tahap pencatatan di Dukcapil meliputi:
- Salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama
- Kutipan akta pencatatan sipil
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP elektronik (KTP-el)
- Dokumen perjalanan bagi orang asing, apabila berlaku
Persyaratan administratif di tingkat Pengadilan Negeri dapat memiliki ketentuan teknis tersendiri. Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pemohon sebaiknya memeriksa persyaratan dan layanan pada Pengadilan Negeri yang berwenang agar dokumen yang dibawa sesuai dengan ketentuan setempat.
Cara Mengganti Nama Melalui Pengadilan Negeri
Proses perubahan nama pada dasarnya terdiri dari dua tahap besar, yakni memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri dan mencatatkan perubahan tersebut di Dukcapil.
Berikut gambaran langkah yang perlu dilakukan:
1. Siapkan dokumen dan alasan perubahan nama
Pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas serta dokumen pencatatan sipil yang berkaitan dengan nama yang hendak diubah. Alasan perubahan nama juga perlu disiapkan dengan jelas karena akan menjadi bagian dari permohonan.
Dokumen yang dibutuhkan pada tahap pengadilan dapat berbeda sesuai layanan masing-masing pengadilan. Karena itu, persyaratan resmi pengadilan tempat permohonan diajukan perlu menjadi acuan utama.
2. Ajukan permohonan ke Pengadilan Negeri
Permohonan perubahan nama diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang. Dalam ketentuan administrasi kependudukan, pencatatan perubahan nama memang didasarkan pada penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon.
Setelah permohonan didaftarkan, perkara akan diproses sesuai mekanisme persidangan. Pemohon dapat diminta hadir dan memberikan keterangan serta menunjukkan bukti yang mendukung permohonannya.
3. Ikuti proses persidangan
Hakim akan memeriksa permohonan beserta dokumen dan keterangan yang diberikan. Pada tahap ini, alasan perubahan nama serta bukti pendukung menjadi bagian dari pertimbangan.
Tidak semua permohonan otomatis dikabulkan. Penetapan perubahan nama baru dapat menjadi dasar pencatatan apabila pengadilan mengabulkan permohonan tersebut.
4. Dapatkan salinan penetapan pengadilan
Jika permohonan dikabulkan, pemohon memperoleh penetapan Pengadilan Negeri yang menjadi dasar hukum perubahan nama.
Dokumen tersebut kemudian diperlukan untuk proses berikutnya di Dukcapil. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 secara khusus mensyaratkan salinan penetapan Pengadilan Negeri dalam pencatatan perubahan nama.
5. Laporkan perubahan nama ke Dukcapil
Setelah mendapatkan penetapan, proses belum selesai. Perubahan nama harus dilaporkan kepada instansi pelaksana pencatatan sipil yang menerbitkan akta pencatatan sipil.
Pelaporan tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri diterima oleh penduduk.
6. Perubahan dicatat dalam dokumen pencatatan sipil
Setelah berkas diverifikasi, Dukcapil melakukan pencatatan perubahan nama pada register dan kutipan akta pencatatan sipil serta merekam perubahan tersebut dalam basis data kependudukan.
Setelah data kependudukan diperbarui, dokumen identitas lain yang menggunakan nama lama juga perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan perbedaan data.
Bedakan Ganti Nama dengan Pembetulan Nama
Tidak semua persoalan nama harus ditempuh melalui mekanisme perubahan nama. Ada perbedaan antara perubahan nama dan pembetulan nama.
Perubahan nama terjadi ketika seseorang memang ingin mengubah nama yang sudah tercatat. Misalnya, nama semula “Sugeng” kemudian ingin ditambah menjadi “Sugeng Kurniawan”, atau seseorang ingin mengganti nama secara keseluruhan. Dalam kondisi seperti ini, perubahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
Sementara itu, pembetulan nama berkaitan dengan kesalahan data atau penulisan pada dokumen. Misalnya, nama yang sebenarnya “Sugeng Kurniawan” tetapi terdapat kesalahan penulisan pada salah satu dokumen. Mekanisme untuk kondisi seperti ini dapat berbeda dan tidak selalu sama dengan permohonan ganti nama.
Perbedaan tersebut penting karena seseorang tidak seharusnya mengajukan perubahan nama ke pengadilan apabila persoalannya hanya kesalahan administrasi yang dapat diperbaiki melalui mekanisme pembetulan data.
Apakah Setelah Penetapan Pengadilan Nama Langsung Berubah di KTP?
Belum tentu langsung berubah. Penetapan Pengadilan Negeri merupakan dasar hukum yang kemudian harus dilaporkan kepada Dukcapil untuk dicatatkan dalam administrasi kependudukan.
Karena itu, pemohon perlu menyelesaikan tahap pencatatan sipil setelah mendapatkan penetapan pengadilan. Beberapa layanan Dukcapil daerah mencantumkan dokumen seperti penetapan pengadilan, akta pencatatan sipil, KK, dan KTP sebagai persyaratan pencatatan perubahan nama.
Setelah perubahan tercatat, data kependudukan perlu diselaraskan. Hal ini penting agar nama yang tercantum dalam dokumen resmi tidak berbeda-beda dan tidak menimbulkan persoalan saat digunakan untuk keperluan administrasi.
Berapa Lama Proses Ganti Nama?
Tidak ada satu angka waktu yang bisa digunakan untuk semua kasus karena prosesnya melibatkan pengadilan dan pencatatan sipil. Lama proses di pengadilan bergantung pada jadwal persidangan, kelengkapan dokumen, serta pemeriksaan perkara.
Sebagai gambaran bahwa permohonan ganti nama merupakan jenis perkara yang memang diproses secara rutin, SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat sejumlah permohonan ganti nama dengan status sidang pertama pada 2026.
Sementara untuk tahap pencatatan di Dukcapil, waktu pelayanan juga dapat berbeda antarwilayah. Ada daerah yang menetapkan standar pelayanan satu hari setelah persyaratan lengkap, sementara daerah lain menetapkan waktu berbeda.
Apakah Mengganti Nama Harus Membayar?
Biaya tidak bisa disamakan antara proses pengadilan dan pencatatan di Dukcapil. Proses permohonan di Pengadilan Negeri dapat memiliki biaya perkara sesuai ketentuan pengadilan, sedangkan pencatatan perubahan nama di sejumlah layanan Dukcapil tercantum sebagai layanan gratis.
Sebagai contoh, Disdukcapil Kabupaten Ende mencantumkan biaya pencatatan perubahan nama sebesar gratis, sedangkan biaya perkara pengadilan merupakan hal berbeda.
Karena tarif dan komponen biaya perkara dapat berbeda, pemohon sebaiknya mengecek informasi resmi Pengadilan Negeri tempat permohonan akan diajukan. Dengan begitu, biaya yang disiapkan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Setelah Ganti Nama, Dokumen Apa Saja yang Perlu Disesuaikan?
Perubahan nama tidak berhenti pada KTP. Nama merupakan data yang digunakan dalam berbagai dokumen dan layanan, sehingga setelah perubahan resmi dicatat, pemilik nama perlu memastikan data di berbagai dokumen penting ikut diselaraskan.
Beberapa dokumen atau data yang patut diperiksa antara lain:
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran
- Dokumen perkawinan jika sudah menikah
- Dokumen pendidikan
- Data perbankan
- Data kepesertaan jaminan sosial
- Dokumen pekerjaan atau administrasi lainnya
Tidak semua dokumen memiliki prosedur pembaruan yang sama. Karena itu, setelah mendapatkan perubahan nama secara resmi, sebaiknya simpan salinan penetapan pengadilan dan dokumen pencatatan perubahan nama sebagai bukti apabila diperlukan saat memperbarui data di instansi lain.
Pertanyaan dan Jawaban
1. Apakah orang biasa boleh mengganti nama?
Boleh. Perubahan nama dapat diajukan masyarakat umum melalui Pengadilan Negeri dan kemudian dicatatkan di Dukcapil sesuai prosedur yang berlaku.
2. Apakah ganti nama harus melalui pengadilan?
Ya, untuk perubahan nama yang tercatat dalam administrasi kependudukan, pencatatan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
3. Apakah nama bisa ditambah satu kata saja?
Bisa diajukan sebagai perubahan nama. Penambahan atau pengurangan unsur nama tetap perlu mengikuti prosedur perubahan nama apabila nama tersebut sudah tercatat dalam dokumen kependudukan.
4. Berapa lama setelah penetapan pengadilan perubahan nama harus dilaporkan?
Perubahan nama wajib dilaporkan paling lambat 30 hari sejak pemohon menerima salinan penetapan Pengadilan Negeri.