Presiden Joko Widodo mencabut peraturan mengenai izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Dalam konferensi pers yang disampaikan Jokowi pada Selasa (2/3) pembatalan perpres tersebut dilakukan usai mendengarkan masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi.
Berikut beberapa fakta mengenai pencabutan perpres izin investasi miras yang disampaikan Presiden, Joko Widodo, seperti dilansir Keeping Times dari berbagai sumber, Selasa (2/3).
1. Dicabut atas masukan para tokoh agama
Seperti yang sudah disampaikan di atas, pencabutan perpres izin investasi miras dilakukan usai adanya masukan dari ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi.
2. Syarat yang berlaku bagi investor
Meski perpres izin investasi miras sudah dicabut, namun Jokowi memaparkan ada dua syarat yang harus dipenuhi investor jika ingin menempatkan modalnya di sektor miras.
Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
3. Diwarnai perdebatan panjang
Dilansir dari finance.detik.com, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa terjadi perdebatan panjang atas pencabutan perpres izin investasi miras.
Bahlil Lahadalia mengungkapkan pembuatan kebijakan membuka keran investasi miras itu sudah melalui diskusi yang sangat komprehensif, dengan tetap memperhatikan pelaku usaha dan pemikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan tokoh-tokoh pemuda.
“Kami memahami secara baik bahwa proses penyusunan (Perpres) ini pun melalui perdebatan yang panjang,” kata Bahlil dalam konferensi pers virtual.
4. Izin usaha miras sudah ada sejak lama
Bahlil Lahadalia menambahkan izin pembangunan industri minuman beralkohol sudah ada sejak lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
“Dapat kami sampaikan khususnya minuman alkohol, sebenarnya sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka memang sudah ada izin untuk pembangunan minuman alkohol ini,” katanya.
Izin investasi miras tersebut pun terus berlanjut hingga setelah merdeka, baik di pemerintahan orde lama, orde baru, hingga orde reformasi.