Skip to content

BPR Banyak yang Tutup, Apakah Uang Nasabah Tetap Aman? Ini Penjelasannya

Kabar mengenai sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tutup atau dicabut izin usahanya belakangan ini bisa membuat nasabah khawatir. Apalagi jika masih memiliki tabungan atau deposito di BPR yang dinyatakan tidak lagi beroperasi.

Namun, pencabutan izin usaha BPR tidak serta-merta berarti uang nasabah hilang. Dalam kondisi seperti ini, ada mekanisme penanganan yang melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk proses pembayaran simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan. OJK, misalnya, menegaskan bahwa dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

BPR tutup, apakah uang nasabah tetap aman?

Jawabannya: bisa tetap aman dan dibayarkan LPS, selama simpanan tersebut memenuhi ketentuan penjaminan.

Ketika izin usaha BPR dicabut, kegiatan operasional bank dihentikan. Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui proses likuidasi yang ditangani LPS. Hal tersebut terlihat dalam sejumlah kasus pencabutan izin BPR sepanjang 2026.

Dengan demikian, nasabah tidak perlu menganggap bahwa pencabutan izin BPR sama dengan kehilangan seluruh uang yang disimpan. Ada proses verifikasi dan penetapan simpanan yang layak dibayar oleh LPS.

Namun, tidak semua simpanan otomatis dijamin tanpa syarat. Nasabah tetap perlu memastikan bahwa rekening dan dana yang dimiliki memenuhi ketentuan program penjaminan LPS.

Berapa uang nasabah BPR yang dijamin LPS?

LPS menjamin simpanan maksimal Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada setiap bank. Artinya, batas tersebut dihitung berdasarkan nasabah dan bank, bukan Rp2 miliar untuk setiap rekening.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki tabungan Rp500 juta dan deposito Rp1 miliar pada BPR yang sama, total simpanannya Rp1,5 miliar. Selama memenuhi persyaratan penjaminan, jumlah tersebut masih berada dalam batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

Bagaimana jika total simpanan mencapai Rp3 miliar? Bagian yang berada dalam batas maksimum penjaminan dapat dijamin, sedangkan kelebihan di atas Rp2 miliar tidak otomatis masuk dalam pembayaran penjaminan LPS.

Data LPS juga menunjukkan bahwa pada Juni 2024, simpanan hingga Rp2 miliar merupakan bagian terbesar dari simpanan BPR yang dijamin. Pada periode tersebut, simpanan yang dijamin mencapai Rp156,29 triliun atau 93,6 persen dari total simpanan BPR.

Tidak cukup hanya melihat nominal simpanan

Ada hal lain yang perlu diperhatikan selain batas Rp2 miliar. LPS memiliki persyaratan agar simpanan nasabah dapat masuk kategori yang dijamin. Salah satunya adalah simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Data yang tercatat antara lain nomor rekening atau bilyet, nama nasabah, saldo simpanan, dan informasi lain yang diperlukan dalam administrasi rekening.

Karena itu, nasabah sebaiknya menyimpan bukti transaksi, buku tabungan, bilyet deposito, dan dokumen terkait lainnya. Dokumen tersebut dapat membantu ketika terdapat perbedaan data atau persoalan administrasi dalam proses penyelesaian simpanan.

Apa syarat uang di BPR dijamin LPS?

Secara umum, LPS menggunakan sejumlah kriteria yang dikenal sebagai 3T dalam penjaminan simpanan. Ketiganya perlu diperhatikan nasabah.

  1. Tercatat dalam pembukuan bank
    Simpanan harus tercatat secara resmi dalam administrasi bank. Data rekening dan saldo harus dapat diverifikasi berdasarkan pembukuan bank.
  2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
    Untuk simpanan yang dikenai bunga, tingkat bunga yang diterima nasabah menjadi salah satu faktor dalam menentukan status penjaminan. LPS secara berkala menetapkan tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
  3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank
    LPS juga mempertimbangkan apakah nasabah merupakan pihak yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat atau memperoleh keuntungan secara tidak wajar. Ketentuan LPS membedakan kategori nasabah berdasarkan faktor-faktor tersebut.

Jadi, memiliki saldo di bawah Rp2 miliar saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh dana pasti dibayarkan LPS. Status penjaminan tetap ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Mengapa ada BPR yang sampai dicabut izin usahanya?

Pencabutan izin usaha bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Dalam sejumlah kasus, BPR terlebih dahulu masuk dalam pengawasan atau status penyehatan sebelum akhirnya masuk tahap resolusi.

Contohnya, OJK menetapkan BPR Citra Bersada Abadi sebagai BPR Dalam Penyehatan pada Agustus 2025 karena persoalan permodalan dan kondisi likuiditas. Setelah upaya penyehatan tidak berhasil, bank tersebut kemudian ditetapkan sebagai BPR Dalam Resolusi pada Agustus 2026. LPS selanjutnya memutuskan penanganannya melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut.

Hal serupa terjadi pada BPR Ceper Permata Artha. OJK sebelumnya menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Penyehatan karena persoalan permodalan dan tingkat kesehatan. Setelah upaya penyehatan tidak berhasil, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan dan prosesnya berlanjut ke pencabutan izin serta likuidasi.

Dengan kata lain, BPR yang dicabut izinnya biasanya sudah melalui tahapan pengawasan dan penanganan sebelum akhirnya masuk proses resolusi.

Apa yang terjadi setelah izin BPR dicabut?

Setelah izin usaha dicabut, kantor BPR ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajiban bank kemudian dilakukan melalui tim likuidasi yang dibentuk LPS.

Pada tahap ini, LPS melakukan proses yang berkaitan dengan penjaminan simpanan. Data nasabah kemudian menjadi bagian penting untuk menentukan apakah simpanan termasuk yang layak dibayar.

LPS juga menyediakan mekanisme bagi nasabah untuk mengetahui status simpanannya. Dalam laporan tahunannya, LPS menjelaskan adanya aplikasi Simpanan Layak Bayar yang dapat digunakan nasabah bank yang telah dilikuidasi untuk mengetahui status simpanannya.

Karena itu, ketika BPR tempat menyimpan dana dicabut izin usahanya, nasabah sebaiknya tidak langsung panik. Perhatikan pengumuman resmi dari OJK dan LPS mengenai proses pembayaran serta status simpanan.

Apa yang harus dilakukan nasabah jika BPR tempat menabung tutup?

Jika BPR tempat menyimpan dana mengalami pencabutan izin usaha, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:

  1. Cek pengumuman resmi OJK dan LPS
    Pastikan informasi mengenai pencabutan izin berasal dari sumber resmi, bukan sekadar pesan berantai atau unggahan media sosial.
  2. Siapkan dokumen simpanan
    Kumpulkan buku tabungan, bilyet deposito, bukti transfer, identitas, dan dokumen lain yang berkaitan dengan rekening.
  3. Periksa data dan saldo simpanan
    Pastikan nama, nomor rekening, dan saldo yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  4. Perhatikan pengumuman pembayaran dari LPS
    Jangan mengabaikan informasi mengenai jadwal dan mekanisme pembayaran simpanan.
  5. Gunakan mekanisme keberatan jika terdapat persoalan
    LPS memiliki mekanisme bagi nasabah untuk mengajukan keberatan apabila terdapat persoalan terkait status simpanannya. LPS juga menjelaskan bahwa nasabah bank dalam likuidasi dapat memanfaatkan layanan terkait status simpanan dan pengajuan keberatan.

Yang tidak kalah penting, jangan memberikan data pribadi atau biaya apa pun kepada pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan dana tanpa memastikan informasi tersebut berasal dari kanal resmi.

Apakah deposito BPR juga dijamin LPS?

Ya, deposito termasuk jenis simpanan yang dapat masuk dalam program penjaminan LPS selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Untuk deposito, ketentuan tingkat bunga yang diperhitungkan juga perlu diperhatikan. LPS menjelaskan bahwa penilaian tingkat bunga deposito antara lain melihat bunga pada saat pembukaan atau perpanjangan terakhir, sesuai kondisi deposito tersebut.

Jadi, nasabah deposito BPR tidak hanya perlu melihat nominal dana yang disimpan. Tingkat bunga yang diterima juga dapat memengaruhi status penjaminan.

Apakah uang di BPR yang tutup pasti kembali seluruhnya?

Tidak selalu seluruhnya. Dana dapat dibayarkan melalui mekanisme penjaminan LPS apabila memenuhi ketentuan, tetapi jumlah yang dijamin memiliki batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

Selain batas nominal, terdapat pula persyaratan mengenai pencatatan simpanan, tingkat bunga, serta kondisi atau tindakan nasabah terhadap bank. Karena itu, status akhir simpanan harus menunggu hasil verifikasi dan penetapan LPS.

Untuk nasabah yang memiliki dana di atas Rp2 miliar, bagian yang tidak termasuk dalam nilai penjaminan tidak otomatis hilang. Namun, penyelesaiannya dapat mengikuti mekanisme likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga perlakuannya berbeda dari simpanan yang masuk dalam pembayaran penjaminan.

Pertanyaan dan Jawaban

1. Apakah uang nasabah BPR dijamin LPS?

Ya. Simpanan nasabah BPR termasuk dalam cakupan penjaminan LPS sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

2. Berapa maksimal uang di BPR yang dijamin LPS?

Maksimal Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank, dengan tetap memperhatikan persyaratan penjaminan LPS.

3. Apakah deposito di BPR juga dijamin LPS?

Ya, deposito dapat dijamin LPS selama memenuhi ketentuan penjaminan, termasuk persyaratan terkait pencatatan dan tingkat bunga.

4. Bagaimana jika uang nasabah lebih dari Rp2 miliar?

Bagian simpanan sampai batas maksimal Rp2 miliar dapat masuk dalam penjaminan apabila memenuhi syarat. Bagian yang melebihi batas tersebut tidak otomatis dijamin LPS dan penyelesaiannya dapat mengikuti mekanisme likuidasi.

5. Bagaimana cara mengetahui uang di BPR yang tutup bisa dibayar LPS?

Nasabah dapat mengikuti pengumuman resmi LPS mengenai status dan pembayaran simpanan. LPS juga menyediakan layanan untuk membantu nasabah mengetahui apakah simpanannya berstatus layak bayar.